TUGAS DAN FUNGSI
- Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
- Penyusunan program dan kegiatan pengawasan nonakademik;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan,keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal kepada Rektor;
- Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain dan/atau tugas khusus yang diberikan oleh Rektor yang relevan dengan kebutuhan, perkembangan, dan dinamika yang ada dalam pengawasan internal.